Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru ngaji berinisial HS (58) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak murid. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Senin malam 7 Juni 2021.
"Sudah diamankan pelakunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam pesan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, HS diamankan atas dasar laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Metro Jakut. Adapun laporan pencabulan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021.
Advertisement
"Atas perintah pimpinan maka terhadap dilakukan lidik," kata dia dalam keterangan tertulis mengenai penangkapan guru ngaji yang dituding melakukan pencabulan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sembunyi di Jakarta Barat
Nasriadi menyebut, terduga pelaku saat itu bersembunyi di Pasar Laris Duri Rt 03 Rw 013 Kel Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Rencananya akan kami rilis besok," Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetya menandaskan.
Advertisement