Sukses

Beredar Dokumen soal Nasib 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan Secara Hormat

Sebanyak 51 pegawai KPK tak lolos TWK yang mendapat label 'merah' akan diberhentikan secara hormat dari lembaga antirasuah pada 1 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilabeli 'merah' disebut akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal tersebut terlihat dari dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021 yang beredar.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian bunyi dokumen tersebut seperti dikutip, Selasa (8/6/2021).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Kemudian juga ditandatangai kelima pimpinan KPK antara lain Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Serta Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Apartur Sipil Negara (ASN) Agus Pramusinto.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021. Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

24 Pegawai Masih Berpeluang Dipecat

Meski demikian, 24 pegawai KPK yang akan mengkuti program bela negara itu tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka juga akan diberhentikan jika tidak lulus pada tahapan tersebut.

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri tak membenarkan atau menampik dokumen yang beredar tersebut. Dia sempat mempertanyakan asal muasal dokumen tersebut kepada awak media.

Jenderal Bintang Tiga Polri ini mengaku akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.

"Terima kasih, saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli singkat, Selasa (8/6/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK