Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akhirnya sepakat melakukan revisi UU ITE yang selama ini mendapat sorotan banyak pihak.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait hasil rapat dengan Presiden Jokowi mengenai Hasil Kajian UU ITE.
Menurut dia, revisi tidak akan memperluas undang-undang tersebut. Hanya menghapus pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi.
Advertisement
"Kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud Md, Selasa (8/6/2021).
Menurut dia, setelah berbicara dengan Presiden Jokowi, nantinya akan masuk ke proses legislasi.
"Jadi akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," jelas Mahfud Md.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibuat SKB
Mahfud Md menuturkan, sambil menunggu revisi UU ITE, poin-poin yang akan diubah akan dijadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman kriteria implementatif.
Ada tiga instansi yang akan masuk dalam pengesahan tesebut, pertama kapolri, kedua jaksa agung, dan ketiga menkominfo.
"Ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata dia.
Advertisement