Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara mengenai permintaan penasihat hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang meminta Eko Kuntadhi dan Masdjo ditangkap.
Adapun keduanya dilaporkan oleh Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Menurut Yusri, penyidik tidak bisa serampangan menangkap seseorang. Menurut dia, ada prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
Advertisement
"Kan ada mekanismenya. Ini masih penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/6/2021).
Dia menuturkan, kasus Roy Suryo ini masih dalam tahap penyelidikan terlebih dahulu.
"Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan," kata Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Ditangkap
Sementara itu, penasihat hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, meminta penyidik segera menangkap Eko Kuntadhi dan Masdjo agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Pitra juga menemukan adanya dugaan body shaming dalam kasus ini karena membicarakan tubuh kliennya.
"Dalam artian mengkait-kaitkan tentang satu masalah kumis. Itu merupakan satu body shaming terhadap Pak Roy Suryo yang sudah menyerang pribadi seseorang dan kehormatan seseorang," kata dia.
Advertisement