Sukses

12 Tahun Jembatan Suramadu: Dibangun Megawati, Diresmikan SBY, Digratiskan Jokowi

Meski pembangunan dilakukan di era kepemimpinan Presiden Megawati, namun gagasan Jembatan Suramadu sudah ada sejak era Presiden Sukarno.

Liputan6.com, Jakarta - Tepat hari ini, 12 tahun silam yakni 10 Juni 2009, Jembatan Nasional Surabaya-Madura alias Jembatan Suramadu diresmikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com mencatat, jembatan terpanjang ketiga di Asia Tenggara ini telah digagas sejak era Presiden Sukarno, 1960 silam. Selanjutnya, pada 1990 Presiden Soeharto membentuk Tim Nusa Bakti atau tim gabungan antara ahli Indonesia dan ahli Jepang untuk uji kelayakan.

Pembangunan dimulai pada era Presiden RI k-5, Megawati Soekarnoputri, tepatnya pada 20 Juli 2003. Setelah enam tahun pengerjaan, Jembatan Suramadu yang terbentang sepanjang 5,4 kilometer dan lebar 2x15 meter ini akhirnya diresmikan Presiden SBY.

Jembatan Suramadu merupakan jembatan nasional terpanjang di Indonesia. Pemerintah membangunnya dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan infrastruktur dan perekonomian di Pulau Madura. Adapun biaya pembangunan mencapai Rp 4,5 triliun.

SBY mengklaim, pemerintahannya berhasil melanjutkan pembangunan Jembatan Suramadu setelah terhenti pada era Presiden Megawati.

Menurut dia, pembangunan Suramadu sempat terhenti karena dua hal, yakni kurangnya alokasi anggaran di APBN serta terhentinya kerja sama pembangunan dengan Tiongkok.

"Segera kami carikan solusi dua-duanya dan pembangunan kita lanjutkan hingga akhirnya Tahun 2009 bisa kita resmikan," tutur SBY kala itu.

Jembatan Suramadu dikelola seperti tol dan berbayar. Tarif yang dipatok sempat beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya dihapus alias digratiskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jokowi Bebaskan Tarif Suramadu

Pada awal operasionalnya, untuk tarif golongan I (sedan) Rp 30 ribu, golongan II Rp 45 ribu, golongan III Rp 60 ribu, golongan IV Rp 75 ribu, golongan V Rp 90 ribu, dan golongan VI (sepeda motor) Rp 3 ribu.

Karena terlalu mahal, pemerintah pada 2016 memutuskan mengurangi tarif Jembatan Suramadu sebesar 50 persen, yakni golongan I menjadi Rp 15 ribu, begitu seterusnya hingga golongan V yakni Rp 45 ribu. Sementara tarif sepeda motor dibebaskan sejak 2015 alias gratis. 

Setelah sembilan tahun beroperasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu, pada 27 Oktober 2018.

Kebijakan menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu itu disebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Surabaya dan Pulau Madura.

AVP Corporate Communications Jasa Marga kala itu, Dwimawan Heru menyatakan, pembebasan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian mengubah fungsi Jembatan Suramadu dari tol menjadi jalan umum.

"Ada Perpresnya yang menetapkan Tol Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia menambahkan, misi menggerakkan ekonomi kawasan merupakan faktor utama penghapusan tarif tersebut. "Hal ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi kawasan Surabaya Madura," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Kebijakan Jokowi Dipertanyakan SBY

SBY mempertanyakan kebijakan Jokowi menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu. Presiden ke-6 RI itu pun meminta Jokowi menjelaskan alasan membebaskan tarif tol Suramadu.

"Karena saya tahu sekarang timbul polemik pro dan kontra dari kalangan masyarakat, Pak Jokowi bisa menjelaskan alasan beliau. Mengapa khusus biaya tol Jembatan Suramadu itu digratiskan?" kata SBY, Minggu 28 Oktober 2018.

Menurut dia, Jokowi harus menjelaskan latar belakang menggratiskan apakah berdasarkan pertimbangan ekonomi, pertimbangan sosial, atau pertimbangan yang lainnya. Ia menyebut rakyat harus tahu alasannya.

"Rakyat ini kan hanya ingin mendengarkan mengapa hanya Suramadu yang digratiskan. Belakangan saya juga mendengar ada yang meminta (Tol) Jagorawi juga digratiskan karena sudah lama dan dianggap sudah untunglah pengembangnya sehingga bisa membantu rakyat," ujar SBY.

Meski mempertanyakan keputusan Jokowi, SBY tidak ingin terburu-buru mengatakan pembebasan biaya Tol Suramadu merupakan kebijakan yang salah.

"Ya kalau itu kebijakan Presiden Jokowi saya tidak boleh terburu-buru mengatakan kebijakan itu salah karena setiap presiden memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan atau mengubah sebuah kebijakan yang ada," pungkas SBY.