Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 226 sekolah di Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (9/6/2021) mulai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
"Sebanyak 226 itu rinciannya 83 yang piloting terbatas kemarin yang telah melaksanakan, ditambah 143 sekolah yang saat ini melakukan PTM tahap satu," kata Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar-Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, 83 sekolah sebelumnya telah mengikuti PTM pada 7-29 April 2021, tapi belum termasuk kategori uji coba. Sementara, 143 sekolah yang ikut serta dalam PTM Terbatas saat ini merupakan hasil seleksi dari sekitar 300 sekolah yang mendaftar.
Advertisement
"Untuk 143 itu rinciannya SD 76 sekolah, MI satu sekolah, SMP 14 sekolah, MTS 3 sekolah, SMA 11 sekolah, MA 1 sekolah, SMK 33 sekolah, LKP 4 sekolah, totalnya 143," ucapnya.
Taga mengatakan, sebanyak 226 sekolah yang mengikuti PTM selama tiga hari setiap pekan dengan durasi yang terbatas.
"Metodenya masih menggunakan piloting yang kayak kemarin, jadi 50 persen belajar di sekolah dan 50 persen belajar di rumah. Untuk pelaksanaannya hari Senin, Rabu, dan Jumat serta hanya 3-4 jam," ujar dia.
Lanjut Taga, bila pelaksanaan uji coba PTM ini berhasil, pemerintah akan kembali menggelar pembelajaran kenormalan baru pada 15 Juli 2021.
"Secara filososofis sebenarnya untuk saat ini sama (piloting dengan uji coba) karena prosesnya sama. Cuma mungkin ini kan kami koordinasi bukan hanya dengan Dinas Pendidikan, tapi juga dengan sekolah, pelatihan pendidikan merdeka belajar, dan pelatihan intervensi siap belajar," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Poin Penting Uji Coba PTM
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan sejumlah poin penting dalam pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka. Salah satunya yakni mengenai durasi belajar siswa di sekolah.
"Durasi belajar yang terbatas antara 3 sampai 4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Lalu, pelaksanaannya pun hanya sekali seminggu untuk satu jenjang kelas dalam satuan pendidikan. Kemudian kapasitasnya juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan satu kelas.
Selanjutnya, pengaturan tempat duduk siswa juga berikan jarak 1,5 meter. Sedangkan untuk materi pelajarannya juga terbatas.
Advertisement