Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat tidak keberatan bila lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta berlokasi di tengah warga.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021, lokasi isolasi pasien Covid-19 yang disediakan mulai dari GOR, wisma, hingga sekolah.
Baca Juga
"Enggak (keberatan masyarakat), itu GOR kan luas jadi tidak mengganggu masyarakat. Pagarnya luas, tidak perlu khawatir, kecuali ditaruh di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Advertisement
Riza mengatakan, masyarakat akan mengerti dengan keadaan saat ini, yakni pandemi Covid-19 diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
"Tidak perlu khawatir berlebihan, yang penting laksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan baik. Waspada saling menjaga saling membantu gotong-royong saling menghormati," ucap dia.
Riza mengaku, pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat terkait pemberhentian sementara pembiayaan hotel di Ibu Kota yang digunakan isolasi pasien Covid-19.
"Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian (pembiayaan) fasilitas hotel bagi isolasi terkendali yang tahun lalu itu menjadi kewenangan pusat," ujar dia.
Dia menambahkan, Pemprov DKI juga telah menyediakan lokasi alternatif lain untuk digunakan sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.
"Kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri," ujar Riza.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Baswedan Tambahkan 34 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta, Cek Lokasinya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Kepgub tersebut saat ini lokasi isolasi yang disediakan DKI Jakarta berjumlah 37 tempat yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Anies menyatakan penambahan tersebut akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta.
"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/6/2021).
Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan pada Kepgub Nomor 675 tahun 2021:
- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200
- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20
- Tahap 3, kapasitas 994 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
3. GOR Senen, kapasitas 100
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
17. GOR Ciracas, kapasitas 50
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
19. GOR Setu, kapasitas 30
- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187
Advertisement