Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan 300 pot tanaman ganja dari sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah pada Minggu dini hari 6 Juni 2021.
Disebutkan, tanaman tersebut bukan untuk dijual melainkan dikonsumsi sendiri.
Baca Juga
"Ini cukup unik. Ini tidak diperuntukan untuk komersil, tapi akan dipakai sendiri. Karena memang yang bersangkutan menurut pengakuan dari keluarganya sudah cukup lama menggunakan ganja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, di Polres Metro Jakbar, Rabu (9/6/2021).
Advertisement
Dalam kasus penemuan ganja ini, pihaknya telah menangkap SY (36) diduga yang menanam tanaman tersebut. Kemudian ada UH (39) yang belakangan diketahui sebagai pemodal dan pemilik dari benih ganja.
Kepada penyidik, SY mengaku mendapatkan uang Rp 100.000 setiap pot saat musim panen tiba. Uang diberikan oleh UH sebagai upah.
"Apabila berhasil atau panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100.000," jelas Ady.
Dia menuturkan, UH pernah juga memerintah seseorang untuk melakukan hal yang sama di Majalengka tapi tanaman itu tidak tumbuh. Karenanya dipindahkan ke Brebes.
"Ini juga belum sempat panen sudah berhasil kita ungkap. Kalau kita bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kilogram ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini," kata Ady.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi
Sebanyak 300 pot tanaman ganja disita dari sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah pada Minggu dini hari 6 Juni 2021. Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap secara berjenjang.
Pengungkapan ini berawal dari TM (39) sebagai pengguna diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Mutiara, Karet tengsin Jakarta Pusat, pada Jumat 4 Juni 2021. Dalam penangkapan itu, turut menemukan ganja seberat 3,8 gram.
Kemudian HF (30), seorang kurir diciduk di Bendungan Hilir, pada Sabtu 5 Juni 2021. Penyidik kembali mendapatkan 38 gram ganja saat melakukan penggeledahan.
Lalu dikembangkan ke SY (36) orang yang menanam ganja dengan cara hidroponik di sebuah rumah, Jalan Dukuh Pangilon, Brebes Jawa Tengah. Terakhir, ialah UH (39) sebagai penyokong dana dan benih.
"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam termasuk penggunanya," kata Ady di Polres Metro Jakbar, Rabu (9/6/2021).
Advertisement