Sukses

7 Upaya Komnas HAM Mengungkap Adanya Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK KPK

Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 19 pegawai KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah dibebastugaskan usai dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belakangan dari 75 pegawai KPK tersebut, 51 di antaranya akan dipecat, sedangkan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.

Terkait penonaktifan tersebut, mencuat adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam polemik TWK yang digelar KPK. Sebelumnya, pihak Komnas HAM telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan antirasuah, Irjen Firli Bahuri, Selasa, 8 Juni kemarin.

"Surat untuk pimpinan KPK hari ini, kita berharap mereka bisa hadir," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa. 

Diketahui, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak hadir. Atas ketidakhadiran para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, Komnas HAM akan melakukan pemanggilan ulang. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya ingin memastikan bahwa dalam setiap kebijakan yang diambil lembaga negara tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Berikut sejumlah langkah yang dilakukan Komnas HAM untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK yang telah membebastugaskan 75 pegawai KPK:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 8 halaman

1. Komnas HAM Akan Klarifikasi Tuduhan Adanya Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apabila pimpinan KPK menghadiri pemeriksaan, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan adanya pelanggaran HAM dalam TWK.

Hal ini disampaikannya kepada kelima pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," tutur Taufan di Komnas HAM, Selasa, 8 Juni 2021.

"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk. Tapi mereka (staf Komnas HAM) tidak berani buka karena itu kan surat kepada pimpinan," kata Taufan.

Taufan juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan pegawai KPK terlebih dahulu.

Menurutnya, pemeriksaan tak hanya digelar kepada perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK saja. Pegawai KPK yang lulus TWK dan telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun telah diperiksa.

"Kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," ucap Taufan.

3 dari 8 halaman

2. 19 Pegawai KPK Telah Diperiksa

Komnas HAM juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 19 pegawai KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Sejumlah pegawai yang diperiksa bukan cuma yang tidak lulus TWK, melainkan juga memeriksa pegawai yang lulus TWK dan diangkat menjadi ASN.

"Pertama, setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Mereka ini ada yang diperiksa sekali, ada diperiksa lebih dari sekali untuk pendalaman," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Komnas HAM, Selasa, 8 Juni 2021.

4 dari 8 halaman

3. Menerima Tiga Bundel Dokumen Proses TWK

Tak hanya itu, Komnas HAM juga telah menerima tiga bundel dokumen yang berkaitan dengan proses TWK. Anam mengatakan, dokumen-dokumen yang diterima tengah dipelajari oleh Komnas HAM. Tiga bundel dokumen yang diterima tersebut mencapai 650 halaman.

"Kedua, Komnas HAM juga mendapat tiga bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak. Halamannya kalau pihak kuasa hukum bilang ada 500 sekian. Itu ada tambahan halaman jadi hampir 650-an halaman isinya berbagai informasi termasuk info yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos," kata Anam.

Namun, Anam menyangkan karena hanya dapat memeriksa pegawai KPK dan menerima tiga bundel dokumen. Hal ini dikarenakan pimpinan KPK tak menghadiri pemeriksaan.

5 dari 8 halaman

4. Terima Informasi Penting Setelah Pemeriksaan

Anam mengatakan, setelah mendapatkan tiga bundel dokumen dan juga memeriksa sebanyak 19 pegawai KPK. Komnas HAM mendapatkan juga informasi penting.

Informasi yang pertama yaitu, menurut Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi soal berlangsungnya TWK yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Diketahui bahwa dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.

"Kedua adalah terkait lahirnya prosedur hukum, ketiga adalah terkait landasan hukum, keempat terkait soal substansi apa saja selama proses berlangsung TWK-nya. Kelima terkait fungsi tugas teman-teman yang kami periksa tersebut dan terakhir background atau konteks kenapa peristiwa ini terjadi," jelas Anam.

6 dari 8 halaman

5. Pimpinan KPK Tetap Diusut Meski Tak Hadir

Meskipun pimpinan KPK tak hadir dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM, namun Anam mengatakan pihaknya tetap akan mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam TWK ini.

"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan bagaimana peristiwanya, sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik semakin baik," tutur Anam.

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya, untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami," tambahnya.

7 dari 8 halaman

6. Segera Panggil Menpan RB dan Kepala BKN

Komnas HAM juga akan segera memanggil dan memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Tjahjo maupun Bima Haria rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Mungkin lusa ya (pemeriksaan Tjahjo dan Bima Haria). Saya belum cek juga. Nanti menyusul semua (akan diperiksa)," ujar Taufan di Gedung Komnas HAM, Selasa, 8 Juni.

Taufan menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kecocokan dengan keterangan yang diterima Komnas HAM dari para pegawai KPK yang telah diperiksa.

"Jadi meminta keterangan, kita kemudian menguji nanti. Nah ini ada pengaduan dari pegawai, termasuk yang lulus, jangan dikira hanya yang enggak lulus. Yang lulus juga ada yang memberikan keterangan kemarin. Kemudian, informasi dari pihak sebaliknya itu kan kita minta. Nanti kita uji," katanya.

Taufan menuturkan, nantinya pihak Komnas HAM akan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM melalui pemeriksaan Tjajho dan Bima Haria. Keterangan yang dituturkan mereka akan dikonfirmasi dengan dokumen yang telah diterima Komnas HAM.

"Pertanyaannya sederhana sebetulnya, apakah ada pelanggaran norma hak asasi? Sebagai contoh misalnya, apakah ada praktik diskriminasi di situ? Kalau ada, berarti ada pelanggaran. Kalau enggak ada, ya, enggak, kan gitu. Nanti lembaga lain juga akan menguji dari ranah mereka. Ombudsman kan juga akan menguji. Menurut saya hal yang biasa saja," jelas Taufan.

8 dari 8 halaman

7. Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan

Terkait dugaan pelanggaran HAM pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM akan membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM tersebut. Tim dibentuk sebagai tindak lanjut dari laporan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

"Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni. 

Menurut Anam, tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK dan dokumen yang ada.

"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata Anam.

Anam juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021. Surat tersebut diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respons yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," ujar Anam.

 

Cinta Islamiwati