Liputan6.com, Jakarta - Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong belum lama ini berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pihaknya mengamankan salah seorang pendirinya berinisial HS.
Baca Juga
Dijelaskan Ady, HS menggunakan berbagai macam cara untuk menggaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah, liburan, dan lain-lain bagi mereka yang bergabung.
Advertisement
"Kepada calon investor HS juga membual bahwa perusahaan Lucky Star berada di Belgia. Padahal, sebenarnya ada di Indonesia," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 8 Juni 2021.
Selain itu, menurut Ady, HS juga menjanjikan profit 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya.
Dia pun menyebut, korban dari investasi diduga bodong ini ditaksir berjumlah 100 orang. Menurut dia, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar.
Berikut 6 fakta terkait kasus perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong bernama Lucky Star dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan Beragam Promo dan Tawarkan Bunga Besar
Perusahaan Lucky Star diduga melakukan penipuan dengan berkedok investasi perdagangan forex. Salah seorang pendirinya berinisial HS pun dibekuk.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, HS menggunakan berbagai macam cara untuk menggaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah, liburan, dan lain-lain bagi mereka yang bergabung.
"Kepada calon investor HS juga membual bahwa perusahaan Lucky Star berada di Belgia. Padahal, sebenarnya ada di Indonesia," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 8 Juni 2021.
Tak hanya itu, menurut Ady, HS juga menjanjikan profit 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya.
Ady menilai, hal tersebut bisa dibilang tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.
"Bunga bank deposito saja setahun 4 sampai 6 persen. Sehingga kalau ini satu bulan saja 4 persen kita kalikan 48 persen. Itu adalah sesuatu juga yang tidak masuk akal. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," papar dia.
Â
Advertisement
Uang Masuk ke Rekening Pribadi
Menurut Ady, pengakuan kedua orang yang melapor memang pernah mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Yang satu 6 kali, sedangkan satu lagi empat kali.
Ady membeberkan hasil pemeriksaan juga mengungkap dana yang disetor nasabah tidak masuk ke rekening perusahaan Lucky Star tapi masuk ke rekening atas nama pribadi.
"Ini saja satu hal tidak benar," terang dia.
Â
Korban Diduga 100 Orang Lebih, Kerugian Saat Ini Rp 15,6 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat mendata investor yang telah bergabung ke Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong.
Ady mengatakan, korban dari investasi diduga bodong ini ditaksir berjumlah 100 orang. Dia menyebut, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar.
"Hasil penggeladahan di rumah tersangka kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kerugian akan lebih besar," kata Ady.
Â
Advertisement
Korban Sempat Dapat Keuntungan, Tapi Tak Bisa Tarik Uang
Ady menerangkan, banyak investor menanamkan uang di perusahaan Lucky Star tak lepas dari strategi jitu pemilik perusahaan.
Hal itu diakui oleh salah satu korban. Awalnya, kata Ady, yang bersangkutan menyetorkan uang Rp 25 juta. Pada bulan depan, orang itu menikmati keuntungan yang dijanjikan.
"Ini yang jadi penyemangat calon-calon korban, pada saat dia memasukkan angka Rp 25 juta dia langsung mendapat keuntungan jadi terus menyetorkan sampai Rp 500 juta," ucap dia.
"Dari pelapor yang sudah kita data kan mereka cuma 6 kali, yang satu 4 kali (dibayarkan), sisanya tidak dibayarkan lagi," sambung Ady.
Ady mengatakan, investor tidak diam diri saat mengetahui keuntungan yang didapatnya tersendat. Tetapi, kata dia, pemilik perusahaan berusaha merekayasa supaya para investor tidak menagih.
"Pemilik perusahaan ini mengedit ulang pemberitaan di salah satu media. Yang intinya investor tak lagi bisa menarik keuntungan karena situasi di Belgia sedang lockdown," ucap dia.
Â
Buru Pelaku Lain Termasuk Mantan Suami HS
Menurut Ady, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu pihak-pihak yang terlibat mengajak investor menghimpun dana di Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong.
"Kami tidak berhenti di sini kita masih akan mencari beberapa terduga yang juga ikut terlibat," terang dia.
Ady menerangkan, perusahaan Lucky Star berdiri pada 2007. Saat itu, kata dia, salah seorang pelaku yakni HS bekerjasama dengan suaminya merekrut investor.
Latar belakang suami HS sebagai mantan pialang disinyalir membuat orang-orang akhirnya percaya menanamkan uang.
"Pada tahun 2007 HS masih berkeluarga di mana suaminya adalah mantan atau pernah bekerja sebagai pialang," kata Ady.
Belakangan, lanjut dia, hubungan HS dengan suami merenggang hingga berujung pada perceraian. Ketika itu, HS memutuskan melanjutkan perusahaan Lucky Star tersebut yang telah dirintis sejak 2007.
"Mereka bercerai dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil. Menurut kami ini pada tahun 2015 atau 2017," tegas Ady.
Â
Advertisement
Satgas Pastikan Perusahaan Bodong
Dipastikan sebagai perusahaan investasi bodong, Lucky Star telah masuk daftar Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak September tahun lalu.
Ketua SWI Tongam L Tobing menegaskan bila modus yang digunakan ialah kegiatan perdagangan forex tanpa izin.
"Lucky star sudah masuk daftar ilegal oleh SWI sejak September 2020. Mereka melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin dengan imbal hasil 4 sampai 6 persen setiap bulan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).
Melihat modus yang dilakukan Lucky Star, Tongam menegaskan bila perusahaan menggunakan iming-iming keuntungan yang besar untuk menarik para investor. Hal ini sebaiknya diwaspadai.
"Kami mengimbau masyarakat apabila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, agar waspada. Cek legalitasnya dan rasionalitas imbal hasilnya," jelas Tongam.
Â
(Syauyiid Alamsyah)