Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang suap yang dilakukan pihak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Aliran suap didami penyidik KPK saat memeriksa pejabat PT Bank Panin yakni Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer Merlina Gunawan, Kepala Bagian Financial Accounting Hadi Darna, dan tiga Staf bagian pajak Bank Panin Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman.
Baca Juga
Mereka diperiksa pada Selasa 8 Juni 2021 untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
Advertisement
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia, dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada APA dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak Februari 2021
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Advertisement