Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut puluan gerai McDonald's disanksi terkiat pelanggaran protokol kesehatan akibat adanya promo BTS Meal.
"Tercatat ada 32 gerai yang dikenakan sanksi dan ada 2 gerai yang pada saat pengawasan tidak ditemukan pelanggaran," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Kata dia, 32 gerai tersebut ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19.
Advertisement
Yakni setiap pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen hingga pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan di lokasi," ucap dia.
Arifin merinci dari 32 gerai tersebut enam di Jakarta Pusat, enam di akarta Barat, lim di Jakarta Utara, sembilan di Jakarta Selatan, dan 6 gerai di Jakarta Timur.
Lanjut dia, 32 gerai tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
"Kalau yang di denda administrasi enggak ada," jelas dia.
Sebelumnya, McDonald's di pelbagai cabang DKI Jakarta dibanjiri pesanan para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS. Mereka hendak menikmati BTS Meal. Tak ayal, kerumunan terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengelola McDonald's Akan Dipanggil
Polisi menyatakan, bakal melayangkan surat panggilan kepada pengelola McDonald's untuk dimintai keterangan.
"Akan diundang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (9/6/2021).
Yusri menyampaikan, kerumunan salah satunya nampak di McDonald's Jalan Tambak, Pegangsaan, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB. Yusri menyebut, pihak kepolisian lantas turun ke lokasi dan meminta keterangan manajer.
"Adanya kerumunan para ojol, menurut keterangan dari manajer di situ memang ada promo makanan varian baru BTS Meal. Ini yang mengakibatkan para ojol yang memesan makanan sehingga terjadi kerumunan di tempat tersebut," ujar dia.
Advertisement