Sukses

KPK Sebut Gratifikasi Merupakan Akar dari Korupsi

Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara penyuapan dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Muhammad Indra Furqon menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi.

Saat melaksanakan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,, Rabu, Furqon menjelaskan dasar pemikiran gratifikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut dia, tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan.

"Itu sudah tugas dan kewajiban kita untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah," kata Furqon yang dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).

Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara penyuapan dan gratifikasi. Kalau penyuapan itu meeting of mind, transaksional, di mana si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan.

"Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa kita minta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa, uang lelah," ujarnya pula.

Dia menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diketahui bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gratifikasi yang Tak Laporkan ke KPK

Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas.

“Kapan gratifikasi itu menjadi ilegal, yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan kita, dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas, sesederhana itu,” ujar Furqon.

Ia menyebutkan terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, di antaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang, perlengkapan yang diberikan kepada peserta, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang berlaku umum.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Gratifikasi