Sukses

Rizieq Shihab: Kasus Prokes Saya Tak Murni Soal Hukum, tapi Lebih Kental Politisnya

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus di RS Ummi Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyebut, kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang menjerat dirinya bukan lah murni masalah hukum.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Semua kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi, mulai dari kasus Petamburan dan Megamendung hingga kasus RS Ummi tidak murni masalah hukum, namun lebih kental warna politisnya," kata Rizieq dalam persidangan.

"Dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya, sekaligus mentarget untuk memenjarakan saya selama mungkin demi kepentingan oligarki anti-Tuhan yang telah menguasai hampir semua sendi kekuasaan di negeri ini," sambungnya.

Operasi intelijen hitam berskala besar, disebut Rizieq, adalah gerakan politik balas dendam terhadap dirinya dan juga FPI serta kawan-kawan seperjuangannya yang dianggap sebagai halangan dan ancamam bagi gerakan oligarki anti-Tuhan.

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselematan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki. Sedang intelijen yang bekerja dengan ikhlas untuk menjaga dan melindungi bangsa dan negara dari segala rongrongan, itulah yang pantas disebut intelijen putih," sebutnya.

"Semoga Allah SWT memberkahi intelijen putih dan menghancurkan intelijen hitam, serta menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kerakusan dan keserakahan serta kezaliman oligarki anti-Tuhan," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Dituntut 6 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Rizieq Shihab dan Penelusuran Covid-19