Sukses

Polisi Bakal Panggil Artis Lucky Alamsyah Terkait Laporan Roy Suryo

Polisi akan memanggil artis Lucky Alamsyah terkait unggahan cerita tabrak lari yang di akun media sosial pribadinya yang dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil artis Lucky Alamsyah untuk dimintai keterangan menyangkut unggahan cerita tabrak lari yang di akun media sosial pribadinya.

Pemanggilan ini guna menindaklanjuti laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penyidik masih mengusut dugaan laporan Roy Suryo berkenaan dengan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah.

Beberapa saksi yang diajukan oleh Roy Suryo sudah dimintai keterangan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Termasuk hari ini ada saksi pelapor kita periksa. Beberapa saksi pelapor, karena ini masih penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/6/2021).

Dia mengatakan, keterangan dan bukti-bukti sedang ditelaah oleh penyidik. Tak menutup kemungkinan, setelah ini pihak terlapor yakni Lucky Alamsyah diminta menemui penyidik. Meski, Yusri tak mengatakan secara tegas jadwal pemeriksaan terhadap Lucky Alamsyah.

"Kita teliti dulu pelaporannya, jangan terburu-buru. Nanti akan kita panggil, lebih cepat lebih bagus," jawab Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Laporan Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.