Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron keberatan dengan narasi Pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM. Menurutnya, ketidakhadiran Pimpinan KPK lantaran belum jelas tujuan dari pemanggilan tersebut.
"Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir," ucap Ghufron usai memenuhi panggilan dari ombudsman, Kamis (10/6/2021).
Ghufron menuturkan, frasa mangkir berarti seseorang mendapat panggilan secara patut namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Advertisement
Sementara dalam konteks panggilan tersebut, Ghufron menegaskan bahwa KPK telah melayangkan surat kepada Komnas HAM. Isi surat tersebut mempertanyakan pelanggaran HAM yang dianggap telah dilanggar oleh para Pimpinan KPK.
"KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," ucapnya.
Disinggung mengenai panggilan ulang dari Komnas HAM terhadap pimpinan KPK pada pekan depan, Ghufron enggan bekomentar. Ia berdalih Komnas HAM wajib menjelaskan tujuan pemanggilan Pimpinan KPK.
"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (9/6/2021).
Anam berharap para pimpinan KPK bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memudahkan kinerja Komnas HAM. Menurut Anam, sejatinya para pimpinan KPK tak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
"Kalau dalam respon kemarin meminta klarifikasi, kira-kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu. Kalau ada pelanggaran-pelanggarannya apa itu, nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli," kata dia.
Menurut Anam, pihaknya tak bisa begitu saja menyebut suatu pihak sebagai pelanggar HAM. Maka dari itu, Anam meminta keterangan terlebih dahulu kepada mereka yang diduga mengetahui sebuah peristiwa, dalam hal ini proses TWK.
"Forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik, kita enggak boleh mensangkakan siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, koruptor, enggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," kata Anam.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Merdeka.com
Advertisement