Liputan6.com, Jakarta Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) menutup kegiatan operasional dan pelayanan untuk sementara lantaran sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan segala aktivitas kantor dilakukan sejak Rabu, 9 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso membenarkan perihal penutupan sementara kantor Kajari Jakpus akibat paparan virus Corona penyebab Covid-19 itu.
"Iya betul," tutur Riono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
Menurut dia, ada 15 pegawai Kajari Jakpus yang positif Covid-19 berdasarkan tes PCR Swab. Sebagian di antaranya menjalani isolasi di asrama lantaran dalam masa pendidikan kilat atau diklat CPNS.
"Termasuk tenaga honorer di dalamnya. Ada yang isolasi mandiri dan ada yang diisolasi di asrama karena sedang mengikuti diklat. Tapi semua dalam keadaan baik," jelas Riono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Layanan Terdampak
Riono mengakui kondisi tersebut tentunya berdampak pada seluruh pelayanan masyarakat di Kajari Jakpus. Termasuk pengurusan tilang kendaraan bermotor.
"Buka kembali Senin, 14 Juni 2021," Riono menandaskan.
Advertisement