Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/6/2021).
Asep bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Asep bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Asep akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi.
Advertisement
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) di Polres Cimahi," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Selain Asep, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa 10 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu, Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat Rega Wiguna.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Sri Dustirawati, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat Ade Zakir, Floren Sisca Della (ibu rumah tangga), Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, Mohammad Riyad Mintarja (swasta).
Kemudian Djohan Chaerudin (wiraswasta), Wisnu Jaya Prasetia (ajudan bupati), dan Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer Dicky Yuswandira.
KPK menetapkan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima Rp 1 Miliar
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.
KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Advertisement