Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penangkapan buron berinsial H itu dilakukan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dini hari tadi.
Baca Juga
"Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, H merupakan tersangka korupsi yang disidik pada 20 Mei 2020. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Kalimantan Timur namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," jelas dia.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sembunyi di Pondok
Lebih lanjut, H ditangkap saat sedang bersembunyi dalam pondok tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dia sengaja tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari penangkapan.
"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan.
Â
Advertisement