Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 49 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme yang meresahkan sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini setelah para sopir truk kontainer mengeluh kepada Presiden Jokowi terkait banyak pungli dan premanisme di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ke-49 pelaku pungli ini merupakan para karyawan dari dua kelompok yaitu di Depo PT Greeting Fortune Container dan lokasi kedua di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Baca Juga
"Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos-pos ini, di dua PT di sini, PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan," kata Yusri saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
Ke-49 pelaku ini yang ditangkap termasuk dalam angka kumulatif dari hasil tindaklanjut Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap 12 orang di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.
"Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, Ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujarnya.
Yusri menyebut pungli yang dilakukan para pelaku ini beragam di setiap posnya, mulai dari pintu masuk pelabuhan sekitar Rp2 ribu sampai paling besar pada saat pengangkatan crane atau peti kemas sebesar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
Sementara untuk langkah selanjutnya, kata Yusri, pihak kepolisian akan mengajak para perwakilan perusahan untuk membicarakan persoalan pungli yang dilakukan oleh anak buahnya yang berasal dari dua perusahaan tersebut.
"Makanya saya bilang kami akan masih duduk berasama (pihak perusahaan), saya sudah katakan ini masih baru dipermukaan saja. Apakah ada layer yang lain masih ada, apakah masih ada jaringan-jaringan yang mengendalikan, menyuruh mereka melakukannya karena ini berjemaah," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Perintahkan Kapolri Selesaikan Kasus Pungli dan Premanisme Sopir Kontainer
Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telepon usai mendengar keluhan dari para sopir kontainer terkait adanya pungutan liar (pungli) dan premanisme. Jokowi meminta agar keluhan tersebut segera diselesaikan.
"Ini saya di Tanjung Priok, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar di Fortune, di NPCT 1, kemudian di Depo Dwipa. Pertama itu," kata Jokowi kepada Kapolri sebagaimana dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis (10/6/2021).
"Siap," jawab Kapolri.
Jokowi menyampaikan bahwa sopir kontainer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara kerap dipalak para preman. Dia meminta Kapolri Listyo Sigit segera menangani persoalan yang dialami para sopir kontainer.
"Yang kedua, juga kalau pas macet itu banyak driver yang dipalak preman-preman. Keluhan-keluhan ini tolong bisa diselesaikan. Itu saja Kapolri," ujar dia.
"Siap Bapak," ucap Listyo menanggapi.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah menangkap situasi yang ada dan apa yang diinginkan oleh para sopir kontainer. Dia juga menegaskan akan terus mengikuti proses ini sehingga keluhan-keluhan yang disampaikan bisa diselesaikan.
"Perintahnya ke Kapolri biar semuanya jelas dan bisa diselesaikan di lapangan. Nanti akan saya ikuti proses ini. Kalau keluhan-keluhan seperti itu tidak diselesaikan, sudah pendapatannya sedikit, masih kena preman, masih kena pungli, itu yang saya baca di status-status di media sosial," jelas dia.
"Keluhan-keluhan seperti itu memang harus kita selesaikan dan diperhatikan," sambung Jokowi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement