Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

KPK mengatakan, penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Aa Umbara merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Guna kebutuhan melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik memperpanjang masa penahanan AUM (Aa Umbara Sutisna)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Selain Aa Umbara, penahanan tersangka lain dalam kasus ini juga diperpanjang tim penyidik. Mereka adalah Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

"Penahanan masing-masing tersangka diperpanjang selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Ali mengatakan, penahanan Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021. Keduanya masih akan mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Sementara penahanan Totoh dilakukan sejak 31 Mei 2021 sampai 29 Juni 2021 bertempat di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan tersangka

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totoh disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.