Sukses

PAN Minta Penerapan PPN Pendidikan dan Sembako Ditinjau Ulang

PAN turut menanggapi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa pendidikan dalam hal ini sekolah dan sembako.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa pendidikan dalam hal ini sekolah dan sembako. Hal ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dibahas oleh pemerintah dan parlemen tahun ini lantaran sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sekretaris PAN DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyampaikan, rencana tersebut dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

"Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa, di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," tutur Eko dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Eko menyebut, rencana pengenaan PPN sekolah justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan. Terlebih, permasalahan terkait keuangan masyarakat pun bertumpuk.

"Jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun," jelas dia.

Lebih lanjut, Eko menilai terdapat berbagai solusi untuk memperluas basis objek pajak baru tanpa melalui pendidikan dan sembako. Seperti mengenakan pajak terhadap produk yang tidak ramah lingkungan, misalnya pajak karbon atau pajak minuman berpemanis.

"Kami dari fraksi PAN akan berdiri bersama rakyat dan berjuang agar rencana PPN sembako dan sekolah ini dapat ditinjau kembali dan ditemukan solusi yang dapat meningkatkan penerimaan negara namun tidak menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi," Eko menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Heran, Dokumen PPN untuk Sembako dan Pendidikan Bocor ke Publik

Kementerian Keuangan angkat suara terkait dengan wacana kenaikan tarif Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi etika politik sendiri pemerintah belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas ke tingkat Paripurna dan DPR. Apalagi draf RUU KUP tersebut juga belum disebarluaskan dan dilakukan pembahasan.

"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden. Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan," jelasnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Bendahara Negara itu juga mengaku heran, draf RUU KUP mengenai wacana perpajakan atau kenaikan PPN itu muncul di permukaan publik.

Sementara isi yang keluar dibuat sepotong-potong seolah tidak mepertimbangkan situasi pada hari ini, di mana pemerintah tengah foksu dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

"Pada hari ini fokus kita itu pemulihan ekonomi jadi kita betul-betul menggunakan semua instrumen APBN," jelas Sri Mulyani.