Sukses

Novel Baswedan: Hasil TWK Sudah Diminta, Tapi Tidak Diberikan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut sudah meminta hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK dan pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut sudah meminta hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK dan pihak terkait.

Bukan hanya Novel Baswedan, pegawai lembaga antirasuah yang lain pun sudah meminta hasil TWK yang membebastugaskan 75 pegawai karena tidak lolos tes tersebut.

"Hasil assesment TWK sudah diminta oleh beberapa pegawai KPK tapi tidak diberikan, malah membuat stigma seolah tidak bisa dibina," ujar Novel dalam akun Twitternya dikutip Liputan6.com Sabtu (12/6/2021).

Novel menaruh curiga apa yang disembunyikan dari TWK tersebut. Menurut Novel, jika tidak ada yang janggal dalam proses TWK tersebut, kenapa saat dirinya dan pegawai lain meminta hasil tersebut tak diberikan.

"Hal ini makin menampakkan adanya niat yang tidak baik. Kalau tesnya jujur, kenapa hasil TWK harus disembunyikan?" kata Novel Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Diberitakan, Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Katanya Pancasilais, masa dipanggil resmi lembaga negara tidak berani datang," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Selasa 8 Juni 2021.

Sujanarko meminta Firli Bahuri, selaku pimpinan di lembaga penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memenuhi panggilan resmi Komnas HAM.

"Saya yakin Firli paham ini. Jadi Firli jangan takut, ini panggilan biasa saja kok," kata Sujanarko.

Sujanarko kemudian menyindir Firli yang berani mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait polemik TWK. Diketahui Jokowi meminta pimpinan KPK dan pihak terkait tak menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK.

Jokowi juga meminta pimpinan KPK dan pihak terkait menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK. Dalam putusannya, MK meminta agar alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak merugikan para pegawai.

"Firly harus berani (datangi Komnas HAM) seperti (berani) saat mengabaikan perintah Presiden. Dipanggil dewas saja datang kok, masa dipanggil Komnas HAM tidak berani datang," kata Sujanarko.