Sukses

Satgas Covid-19: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Sesuai Rekomendasi BPOM

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan obat ivermectin untuk pasien terinfeksi virus Corona tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan obat ivermectin untuk pasien terinfeksi virus Corona tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien Covid-19. Dia menegaskan, penggunaan obat ivermectin untuk pasien Covid-19 harus sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun beberapa daerah telah menerima bantuan obat-obatan ivermectin. Wiku meminta pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," ujar Wiku dikutip dari siaran persnya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut dia, hingga kini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya terapetik pasien Covid-19 terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Wiku menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19.

"Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," jelas Wiku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

BPOM uji klinik khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin

Sebelumnya, BPOM melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

BPOM menyampaikan penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

BPOM menyatakan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM mengingatkan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Mulai dari, nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson