Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan DPR Fahri Hamzah mendorong agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) segera diakhiri.
Fahri mengatakan, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status pegawai merupakan hal wajar dan telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain sebagai wujud konsolidasi negara.
"Sudahlah, kalau menurut saya ini adalah fase akhir, jadi biarin saja ini akan berlalu karena negara harus terkonsolidasi. Kalau nggak mau ada ASN terus mau gimana? Hakim, DPR, polisi, jaksa semua ASN, masa ada lembaga sendiri yang nggak boleh pakai ASN," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).
Advertisement
Fahri mengatakan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah adalah opini yang menyesatkan. Bila demikian adanya, lembaga penegak hukum lain tentu berhak menjadi lembaga independen.
"(Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa nggak kacau republik," kata Fahri Hamzah.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Revisi UU Jadi Bagian Integrasi KPK
Fahri menambahkan revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.
"Jadi ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu nggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," kata Fahri.
Advertisement