Sukses

Langgar Prokes Covid-19, Tiga Kafe di Jakarta Disegel

Sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta dibantu TNI menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (13/6/2021).

Seperti dilansir Antara, tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bangkel Space di SCBD, Jakarta.

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Inspeksi 20 Kafe

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Cara Aman Menonton di Bioskop Saat Pandemi