Sukses

Pegawai Nonaktif KPK Minta Firli Bahuri Buka Hasil TWK Secara Transparan

Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan meminta pimpinan KPK Firli Bahuri untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Liputan6.com, Jakarta Dua pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan meminta pimpinan KPK Firli Bahuri untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun keduanya dinonaktifkan lantaran tak lolos TWK yang diadakan KPK terkait peralihan status pegawai menjadi ASN.

Disebutkan pula, permintaan hasil tes TWK ini seusai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

Keduanya pun mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Adapun permintaan mereka sudah dijawab oleh PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Humas pada Jumat 11 Juni 2021. Namun, disebutnyya ada keanehan.

"Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut. Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh.

Menurut dia, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. "Apalagi saat itu Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK," jelas Iguh.

Karenanya, Hotman merasa aneh jika hasil TWK harus berkoordinasi lagi dengan BKN.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" kata Hotman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Siasat

Hotman menduga, koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.

Padahal, kata Hotman, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," jelas Hotman.

Sebagai informasi, dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen. Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.