Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab RS UMMI terhadap terdakwa Rizieq Shihab cs pada Senin (14/6/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa atau replik.
"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223, 224, dan 225 pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya,.
Adapun para terdakwa yakni Rizieq Shihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223.
Advertisement
Mereka bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada sidang Kamis 10Â Juni 2021.
Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa 6 tahun penjara kepadanya tidaklah masuk akal. Dia menilai dalam sebuah aturan, tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis lalu.
Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambung Rizieq Shihab.
Hal itu karena dia menggangap kasus yang menjeratnya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntutan Jaksa Terkait Berita Bohong Hasil Swab
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pernjara.
Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa menuntut 2 tahun penjara dan untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga dituntut 2 tahun penjara. Sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement