Liputan6.com, Jakarta - Dua Warga Negara (WN) Nigeria yakni CSN dan UCN mengkoordinir lima WNI dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Cilegon, Banten untuk mendistribusikan sabu. Sebanyak 1,129 ton sabu disita dari pengungkapan narkoba jaringan internasional.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sabu diproduksi dari Timur Tengah dan Afrika.
Baca Juga
"Mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon. Ini juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan juga melibatkan pelaku dari lapas," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Listyo menyebut, 1,129 ton sabu disita dari empat lokasi yaitu Gunung Sindur Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat. Rencananya, akan disebar ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat, nah berkaitan pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dua pelaku yakni CSN dan UCR mengendalikan kawanan dari Lapas.
"Kedua orang ini adalah napi di salah satu lapas yang ada di sini," ujar dia.
Yusri mengatakan, para pelaku diduga termasuk jaringan Timur Tengah. "Coba lihat barang bukti ini salah satunya, dengan tulisan arab. Ada tulisan arabic dengan beberapa barbuk lain," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tujuh Orang Ditangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menelusuri sabu jaringan internasional selama dua bulan yakni dari Mei 2021 sampai Juni 2021.
Ada tujuh orang yang ditangkap terkait pengungkapan sabu itu, dua di antaranya berstatus warga negara Nigeria.
"Ada lima Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu inisial NR, HA, HS, NW, dan AK serta dua warga negara Nigeria dengan inisiaL CSN dan UCN yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Listyo menyebut, 1,129 ton sabu disita dari empat lokasi yaitu Gunung Sindur Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
"Barang bukti yang disita dari Gunung Sindur, Bogor sebesar 393 kilogram, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square sebesar 511 kilogram, Apartemen Basura Jakarta Timur sebesar 50 kilogram, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat sebesar 175 kilogram," ujar dia.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 115 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Pasal 123 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujar dia.
Advertisement