Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti mengaku menerima SGD 48 ribu dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu diberikan Juliari untuk membantu memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Hal tersebut diakui Suyuti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Duduk sebagai terdakwa yakni Juliari Batubara.
Pengakuan Suyuti yang merupakan politisi PDIP ini bermula dari pertanyaan yang dilontarkan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis soal penerimaan uang tersebut. Damis mempertanyakan soal penerimaan dari Juliari melalui tim teknis bernama Kukuh Ariwibowo.
Advertisement
Penerimaan uang terjadi pada awal November 2020 di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, Kementerian Sosial tengah mengadakan acara Program Keluarga Harapan.
"Menjelang akan pertemuan, saya diundang sama Mas Kukuh, di sekitaran situ juga, di sekitar hotel," ujar Suyuti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Sebelum menerima uang itu, Suyuti mengaku dihubungi terlebih dahulu oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono pada 29 Oktober 2020.
"SGD 48 ribu, (atau) Rp 508 juta. Yang menyerahkan Kukuh," kata Suyuti.
Hakim Damis kemudian menyelisik lebih dalam soal penggunaan uang tersebut.
"Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal," kata Suyuti.
Hakim Damis lantas bertanya apakah Suyuti mengetahui sumber uang yang diberikan Kukuh kepada dirinya. Suyuti mengklaim tak tahu menahu.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suyuti saat proses penyidikan. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Suyuto menyebut uang itu berasal dari Juliari.
"Saya meerima uang dari Kukuh, uang titipan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam bentuk dolar Singapura pada sekitar tanggal 3 sampai 4 November. Uang dolar Singapura itu saya bawa dan saya tunjukan ke kantor DPC PDIP Kabupaten Kendal," kata Jaksa membacakan BAP Suyuti.
Suyuti pun membenarkan isi BAP tersebut.
"Betul," jawab Suyuti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang dari Puluhan Vendor
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Advertisement