Sukses

Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita Yang Dipotong Untuk Bangun Opini

Jaksa menilai selama persidangan Rizieq Shihab kerap mengarahkan saksi fakta untuk berpendapat dengan cara melontarkan pertanyaan berupa cerita perumpamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menilai selama persidangan Rizieq Shihab kerap mengarahkan saksi fakta untuk berpendapat dengan cara melontarkan pertanyaan berupa cerita perumpamaan.

Hal itu disampaikan jaksa pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beragendakan pembacaa replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Rizieq Shihab dalam kasus terkait hasil swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi.

"Jika kembali kita mengungkap ulang saat pemeriksaan saksi dan ahli, terdakwalah yang sering meminta pendapat saksi fakta dengan memberikan perumpamaan kisah ayah, anak, dan dokter," ucap jaksa saat sidang, Senin (14/6/2021).

Rizieq juga disebut jaksa selalu memotong-motong cerita sehingga yang tertuang dalam dakwaan terkesan tidak lengkap. Seperti tidak menceritakan detail sebelum Rizieq dirawat di RS Ummi akibat dinyatakan reaktif Covid-19.

"Dengan cerita khayalan yang sengaja dipotong tidak menceritakan bahwa si ayah sudah dilakukan antigen dan hasilnya antigen dan hasilnya reaktif," kata jaksa.

Maka dengan cara itulah semua saksi fakta yang pertanyakan oleh Rizieq berpendapat jika mantan Pimpinan Front Pembela Islam tersebut seperti tidak berbohong.

"Tapi cerita tersebut hanya dimulai dari si ayah masuk (rumah sakit) karena kelelahan dan apabila cerita yang dipotong itu ditanyakan kepada saksi fakta tentu saksi memberi jawaban tidak berbohong," sambung jaksa.

Untuk itu, jaksa mengganggap cara yang Rizieq Shihab hanya untuk membangun opini dari para saksi fakta. Padahal, semua yang terjadi sesuai dengan yang tertuang dalam dakwan jaksa.

"Itu semua dilakuakan terdakwa untuk membangun opini, pembenaran bahwa terdakwa tidak berbohong. Padahal cerita tersebut telah dipotong dan tidak utuh," pungkas jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dimintakan ke majelis hakim, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa dituntut 2 tahun penjara, begitu pula untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Sesuai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPterkait penyebaran berita bohong.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka