Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, mulai 15-28 Juni 2021 karena meningkatnya kasus aktif Covid-19 di sejumlah provinsi.
Dalam PPKM kali ini, sekolah yang berada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, untuk daerah merah itu juga kecamatan yang daerah merah 100 persen (belajar) daring," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Dia menyebut bahwa pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilakukan di beberapa daerah dengan ketentuan dua hari dalam sepekan.
Airlangga mengatakan periode perpanjangan PPKM Mikro kali ini bersamaan dengan libur sekolah.
"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu dan pada periode ini 15 sampai 28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rencana Pembelajaran Tatap Muka Juli
Sebelumnya, pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan Juli 2021. Skema pembalajaran tatap muka terbatas ini tidak sama dengan sekolah tatap muka biasa.
Nantinya, satu kelas hanya diisi 25 persen peserta didik dan berlangsung dua kali dalam seminggu. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat menjadi prioritas penerapan sekolah tatap muka terbatas agar tidak terjadi kluster Covid-19.Â
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan saat ini ada sekitar 30 persen sekolah di Indonesia telah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah menggelar PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.
Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
Nadiem menyampaikan, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan.
Advertisement