Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan impor emas dari Singapura ke Indonesia oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp 47,1 triliun.
Hal ini disampaikannya saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Menurut dia, kasus ini sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara.
Advertisement
"Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," kata Herman di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Politikus PDIP ini mengusulkan pada Komisi III DPR untuk membentuk panja untuk kasus tersebut. Nantinya, akan juga mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasannya.
"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang Jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," tutur Herman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Bermula
Diketahui, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan adanya skandal impor emas di Bandara Soetta. Ia berharap Jaksa Agung mengusut skandal tersebut.
"Ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata dia.
Advertisement