Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menelusuri dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang mengalir ke sejumlah atlet dengan memeriksa dua orang saksi.
"Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca Juga
Leonard menyebutkan, dua saksi yang diperiksa yakni Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017.
Advertisement
Saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
"Saksi-saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI," kata Leonard seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.
Sejak pekan kemarin penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi. Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI siang tadi menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini.
"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
Periksa 155 Saksi dan 2 Ahli
Sebelumnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat.
Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.
Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.
Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Â
Advertisement