Sukses

Mendagri Keluarkan Instruksi Aturan Perpanjangan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021

Instruksi ini ditujukan untuk para gubernur, bupati, dan wali kota di 34 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ke-10, yang diberlakukan mulai 15 sampai 28 Juni 2021. Instruksi ini ditujukan untuk para gubernur, bupati, dan wali kota di 34 provinsi.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," demikian bunyi Instruksi Mendagri sebagaimana dikutip dari salinannya, Selasa (15/6/2021).

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah dalam PPKM Mikro kali ini. Untuk di kantor atau tempat kerja yang berada di zona kuning dan oranye Covid-19, diberlakukan work from home (WFH) 50 persen dan work from office 50 persen.

Sedangkan, kantor dan tempat kerja di zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona wajib menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Pemerintah menekankan pegawai yang WFH maupun WFO harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta waktu kerja harus dilakukan secara bergantian.

"Pada saat WFH tidak melalukan mobilisasi ke daerah lain," bunyi Inmendagri diktum kesembilan.

Kemudian, kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan oranye dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Adapun daerah di zona merah tetap melakukan pembelajaran secara daring atau online.

Pemerintah mengizinkan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi, perbankan, hingga industri yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 penuh. Namun, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, restoran dan mal dapat beroperasi 50 persen hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen yang aturannya akan dituangkan di Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pemerintah juga memperbolehkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

Selain itu, tempat ibadah yang bukan zona merah diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, tempat ibadah di daerah zona merah akan dibatasi dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Diberikan Sanksi

Tito meminta kepala daerah untuk lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Misalnya, membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.

Disamping itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Mulai dari, tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi dan karantina pasien Covid-19.

"Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," bunyi diktum ke-13.