Liputan6.com, Jakarta - Pengurus dan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor Bona Sigalingging menegaskan, pihaknya menolak relokasi gereja. Dia menyebut relokasi bukanlah solusi penyelesaian kasus GKI Yasmin.
Hal ini terkait klaim Wali Kota Bogor Bima Arya yang mendapatkan solusi terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin. Solusi yang diberikan adalah relokasi atau serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI.
Baca Juga
"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor. Relokasi bukan solusi," kata Bona Sigalingging dalam rilis daring, Selasa (14/6/2021).
Advertisement
Pengurus GKI Yasmin mendesak Bima Arya melaksanakan solusi yang sudah diberikan MA lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.
"Mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" kata dia.
Bona menjelaskan, Wali Kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin.
"Karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Wali Kota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006," kata Bona.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Buka Segel di GKI Yasmin
Bona meminta Wali Kota Bima Arya memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia mendesak Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.
"Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan bersatu atau tidak bersatunya gereja. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," tegas dia.
Selain itu, pengurus GKI Yasmin meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperingatkan Bima Arya untuk mematuhi aturan hukum.
"Kepada Presiden Joko Widodo kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi," pungkas Bona.
Advertisement
Mendagri Apresiasi Penyelesaian GKI Yasmin
Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemkot Bogor, yang telah berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat GKI Yasmin. Pasalnya, persoalan ini sudah berlangsung hampir 15 tahun.
Penyelesaian persoalan itu, ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan. Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu 13 Juni 2021.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Wali Kota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Hal ini merupakan momen yang berharga, tidak hanya bagi bagi warga Bogor, tetapi juga bagi bangsa Indonesia, yang dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik," ujar Mendagri, Minggu (13/6/2021).
Mendagri menilai, langkah dan upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor adalah pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah.
Lebih jauh Mendagri berharap, cara yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut menjadi pembelajaran dan contoh bagi daerah lain, terutama dalam menyelesaikan masalah yang serupa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.
Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
"(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan," ujar Bima Arya. Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.
Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali. "Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan," tambah Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI. Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut.
"Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB," terang Bima.
Dia juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.