Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil uji lab sementara, diketahui musisi Anji Manji telah mengonsumsi ganja selama 8 hingga 9 bulan. Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.
"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terkait pasal lain, seperti dugaan bandar dan pemasok, masih didalami oleh pihak berwajib.
Advertisement
"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemerikssaan sampai yang terakhir tadi malam ya," lanjut dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Pasal Lain Perberat Hukuman Anji?
Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat jerat hukum Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menandasi.
Advertisement