Sukses

KPK Terus Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Eks Penyidik Robin

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di KPK yang menjerat mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di KPK yang menjerat mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Untuk mendalami kasus itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi bernama Agus Susanto, wiraswasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini pemanggilan saksi atas nama Agus Susanto untuk tersangka SRP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Seret Nama Pimpinan KPK

Pada kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.