Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mengikuti program vaksinasi Covid-19. Tak hanya untuk program vaksinasi gotong royong, tapi juga vaksinasi gratis dari pemerintah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Pertama, berusia di atas 60 tahun atau lansia.
Kedua, WNA merupakan guru, dosen atau tenaga kependidikan. Ketiga, WNA pada kondisi tertentu, seperti tinggal di RT zona merah atau oranye Covid-19.
Advertisement
"WNA yang tinggal di RW atau kampung penataan pemukiman, RW yang ada variant of concern (VoC)," jelas Nadia kepada Merdeka, Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada aturan ini disebutkan, perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kriteria yang Tercantum
Pada Pasal 10A Ayat (1) Permenkes tersebut menyatakan bahwa selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, WNA dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan kriteria:
a. Untuk vaksinasi program meliputi warga negara asing yang berumur di atas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan dan warga negara asing tertentu;
b. Untuk vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement