Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan capaian kinerja Polri sepanjang 2021 pada Komisi III DPR RI. Listyo mengungkapkan, bahwa Polri berhasil memberantas narkoba senilai Rp 11,6 triliun yang terdiri dari 19.229 kasus.
“Selama tahun 2021, kami telah mengungkap narkoba sebesar 19.229 kasus, dan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/6/2021),
Baca Juga
Mantan Kabareskrim Polri itu membeberkan, jenis-jenis narkoba yang disita kepolisian, terdiri dari ganja hingga sabu.
Advertisement
“Barang bukti yang kami amankan saat ini sabu 7.786 Kg, ganja 2.100 Kg, heroin, 7,3 Kg, tembakau gorila 34,3 Kg, dan ekstasi 239.277 butir. Bila dikonversikan maka nilai barang bukti narkoba yang kami sita tadi kurang lebih senilai Rp 11,66 triliun,” ucap Listyo.
“Dan menyelamatkan kurang lebih 3.924 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba tersebut di atas,” katanya menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Modus Sindikat Narkoba di Indonesia
Listyo juga membeberkan apa saja modus operandi yang dipakai para pengedar narkoba di tanah air, di antaranya menyamarkan bungkus hingga metode transaksi lewat pelabuhan-pelabuhan tikus.
“Tidak terlepas dari sindikat Golden Triangel, sindikat Golden Crescent, dan sindikat di luar negeri lain,” tandasnya.
Advertisement