Sukses

Jokowi Dijadwalkan Tinjau Vaksinasi di Stasiun Bogor Kamis Pagi

Menurut Bima Arya, pelaksanaan vaksinasi untuk sasaran pengguna jasa KRL akan disiapkan sebanyak 1.500 dosis untuk 1.500 orang.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk sasaran pengguna jasa kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Bogor, Kamis (17/6/2021) pagi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (16/6/2021) mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Bogor dijadwalkan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan vaksinasi untuk sasaran pengguna jasa KRL akan disiapkan sebanyak 1.500 dosis untuk 1.500 orang.

"Dipilihnya pengguna jasa KRL sebagai sasaran penerima vaksin, karena masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19," katanya seperti dikutip Antara.

Bima Arya mengatakan, pengguna jasa KRL adalah warga Kota Bogor dan sekitarnya yang bekerja di Jakarta atau sebaliknya.

"Di Jakarta dan Bogor saat ini tren penularan Covid-19 meningkat lagi, sehingga harus diantisipasi. Salah satu langkah antisipasinya adalah melakukan vaksinasi," katanya.

Menurut Bima, stok vaksin Covid-18 di Dinas Kota Bogor masih ada tapi jumlahnya sangat terbatas.

"Saya akan meminta tambahan vaksin lagi kepada Menteri Kesehatan, karena Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), termasuk wilayah yang menjadi priritas sasaran vaksinasi tahap ketiga," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Tahap Ketiga

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mendapat kiriman vaksin dari Kementerian Kesehatan, pada Rabu (2/6/2021) sebanyak 1.050 vial vaksin sinovac atau sebanyak 10.500 dosis untuk 5.250 orang sasaran.

"Vaksin itu sudah digunakan sebagian, dan saat ini posisinya sudah kurang dari untuk 4.000 orang sasaran," katanya.

Menurut Retno, berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Kesehatan sasaran prioritas vaksinasi tahap ketiga adalah orang berusia 50 tahun ke atas, komunitas tertutup seperti pondok pesantren dan lembaga pemasyarakatan, daerah zona merah, serta orang yang rentan tertular Covid-19.

Â