Liputan6.com, Jakarta Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari membenarkan, musisi Anji telah diasesmen satuannya di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan, sebagai kelanjutan dari permohonan pihak keluarganya terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anji.
Baca Juga
"Hari ini Musisi EAP als Anj menjalani asesmen Di BNN Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga " ujar Harry saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Advertisement
Harry menambahkan, asesmen dilakukan siang tadi pukul 13.00 WIB. Namun menurut dia, hasil lab harus menunggu selama sepekan untuk mengetahui tingkat ketergantungan dan narkotika yang berada di tubuh Anji.
"Nunggu hasil 3-7 hari," singkat Harry.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anji Tetap Ditahan
Meski menjalani hasil lab, Harry menegaskan, proses hukum tidak berhenti. Anji tetap ditahan dan diperiksa terkait kasusnya.
"Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan, Harry menandasi.
Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.
Advertisement