Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab mempertanyakan terkait kerumunan yang terjadi di gerai restoran cepat saji, McDonald's yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.
Hal itu dipertanyakan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam dupliknya atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berawal dari Rizieq Shihab yang menyebut bahwa JPU terkesan ada diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi. Sedangkan, ribuan kasus pelanggaran proyokol kesehatan yang lain selesai hanya dengan dialog maupun mediasi, tanpa diseret ke ranah pidana.
Advertisement
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimana bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Sedangkan, Rizieq mengatakan dalam kasus yang menyeret dirinya dalam kasus Rumah Sakit Ummi, langsung diseret ke ranah pidana hingga berakhir di ruang pengadilan.
"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19. Bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq Shihab.
Sebelumnya sempat mencuat terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal. Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Namun dari seluruh gerai tersebut, diketahui tidak ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)
Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.
Hal itu karena dia mengganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement