Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito kembali menyampaikan perkembangan terkini kasus Corona di Indonesia.
Salah satunya terkait lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menurut Wiku, lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia berkaitan dengan mobilitas selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.
"Peningkatan penularan yang terjadi pada saat ini menurut kami sudah jelas kaitannya dengan mobilitas penduduk dan kerumunan yang terkait dengan liburan panjang, yaitu libur Idulfitri," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 17 Juni 2021.
Advertisement
Selain itu, Wiku turut angkat bicara soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran 2021.
Dia mengatakan, melalui instruksi tersebut, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor pendidikan, perniagaan hingga perkantoran.
Wiku mengingatkan, bagi pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk tidak berpergian ke luar.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku melalui siaran pers, Jumat (18/6/2021).
Berikut 5 hal terkini yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito terkait kasus Corona di Indonesia dihimpun Liputan6.com:
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Berkaitan Mobilitas Libur Lebaran
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito kembali menegaskan lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia berkaitan dengan mobilitas selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.
"Peningkatan penularan yang terjadi pada saat ini menurut kami sudah jelas kaitannya dengan mobilitas penduduk dan kerumunan yang terkait dengan liburan panjang, yaitu libur Idulfitri," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 17 Juni 2021.
Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menyebut, pola peningkatan kasus Covid-19 kali ini sama dengan situasi setelah libur Lebaran Idulfitri 2020.
"Ini lah yang menjadi dasar kesimpulan pemerintah bahwa kenaikan kasus berkaitan dengan mobilitas selama libur Lebaran Idulfitri 2021," kata dia.
Â
Advertisement
Belum Bisa Pastikan Lonjakan Kasus Akibat Varian Baru
Wiku belum bisa memastikan lonjakan kasus yang terjadi saat ini dampak dari penyebaran varian baru Covid-19 B16172 Delta, B117 Alfa dan B1351 Beta.
"Untuk mengetahui apakah penyebabnya peningkatan kasus itu varian perlu penelitian lebih jauh yang menghubungkan antara ditemukan whole genome sequencing dari varian tertentu dengan peningkatan kasus itu," terang dia.
Â
Ingatkan Kasus Covid-19 Nasional Naik 38,3 Persen dalam Sepekan
Kemudian Wiku mengatakan kasus Covid-19 nasional mengalami kenaikan sebesar 38,3 persen pada periode 7 hingga 13 Juni 2021.
"Ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan," kata dia.
Wiku menyebut ada lima provinsi yang mengontribusi kasus Covid-19 tertinggi pada periode tersebut. Yakni, DKI Jakarta sebesar 7.132 kasus, Jawa Tengah 4.426 kasus, Jawa Barat 2.050 kasus, DI Yogyakarta 973 kasus dan Jawa Timur 939 kasus.
Pada periode yang sama, kasus kematian Covid-19 nasional mengalami peningkatan sebesar 4,9 persen.
"Angka ini meskipun kecil namun tidak dapat ditolerir karena seharusnya angka kematian dapat terus ditekan setiap minggunya," ujar Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini.
Tercatat lima provinsi menyumbang kasus kematian Covid-19 tertinggi. Yaitu, Jawa Timur 43 kematian, Sumatera Barat 24 kematian, Aceh 24 kematian, DI Yogyakarta 13 kematian dan Sumatera Utara 12 kematian.
Sejalan dengan peningkatan kasus positif dan kematian, kasus sembuh dari Covid-19 justru menurun. Bahkan, penurunannya mencapai 6,9 persen.
"Hal ini merupakan perkembangan yang sangat tidak diharapkan di mana ketika kasus meningkat seharusnya selalu dibarengi dengan meningkatnya pula kesembuhan," ucap Wiku.
Â
Advertisement
Ingatkan Pekerja Selama WFH Tak Mobilisasi ke Daerah Lain
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran 2021.
Menurut Wiku, melalui instruksi tersebut, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor pendidikan, perniagaan hingga perkantoran.
Khusus perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye atau berisiko sedang dan zona kuning berisiko rendah menerapkan WFH 50 persen.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku melalui siaran pers, Jumat (18/6/2021).
Sementara pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah Covid-19 sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah. Untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
"Khusus untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum kapasitas kunjungan juga dibatasi maksimal 50 persen," papar Wiku.
Â
Kegiatan Agama Juga Dibatasi
Selain pembatasan aktivitas pendidikan, perniagaan hingga perkantoran, pemerintah juga membatasi kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE ini, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pengajian hingga pesta pernikahan pada daerah zona merah ditiadakan.
Aktivitas keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baru bisa digelar kembali setelah daerah tersebut masuk zona aman, berdasarkan keputusan pemerintah daerah.
Wiku meminta masyarakat di Indonesia mematuhi aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," jelas Wiku.
Advertisement