Sukses

Cukup Nurul Ghufron, KPK Pastikan Pimpinan Lainnya Tak Datangi Komnas HAM

Ali mengklaim keterangan dari Nurul Ghufron sudah menjawab semua pertanyaan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saja yang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kan sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) saja, saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ali mengklaim keterangan dari Nurul Ghufron sudah menjawab semua pertanyaan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.

"Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu," kata Ali.

Ali menyatakan KPK menghormati Komnas HAM sebagai lembaga yang menauangi HAM. Ali berharap Komnas HAM bisa mempelajari detail segala informasi yang diberikan Nurul Ghufron.

"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Biro Hukum KPK Sudah Sambangi Komnas HAM

Menurut Ali, sebelum Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM, pihak KPK sudah lebih dahulu mengirim perwakilan, yakni Kepala Biro Hukum. Atas pertemuan Komnas HAM dengan Kabiro Hukum, KPK menyatakan Nurul Ghufron sudah melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.

"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro Hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan Juni 2021 ini. Menurut Komnas HAM, ada beberapa pertanyaan yang tak bisa dijawab Nurul Ghufron.

"Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis 17 Juni 2021.