Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 20 Miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang Rabu 16 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desti Novita, menolak pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa.
Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso, menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal menurut jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.
Baca Juga
Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF.
Advertisement
“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana, karena yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk asset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti dalam replik yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Budi Cahyono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perbedaan Pandangan
Oleh karena itu JPU menyebut, tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa. Sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahan terdakwa.
“Dengan mengingat ketentuan perundang-undangan, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memohon kiranya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: Pertama, Menolak Nota Keberatan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24?M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 03 Juni 2021,” tutup Desti.
Usai sidang, kuasa hukum Timothy mengatakan, ada perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa dalam menilai perbuatan yang dituntut di persidangan ini.
“Jaksa ini kan pendapatnya sama dengan yang di tuntutan. Jadi beliau kan berpendapat bahwa itukan bukan perbuatan perdata. Tentu kami juga tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata. Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso kepada wartawan.
Advertisement