Sukses

Menpan-RB: Pelayanan Masyarakat Harus Jalan, Tak Ada Istilah Kantor Lockdown

Menurut Tjahjo, kantor pemerintahan bisa menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas pegawai yakni 50 persen WFH dan 50 persen WFO secara bergiliran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada kantor yang tutup atau lockdown di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 Nomor 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil hingga kini masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Kendati begitu, dia menuturkan bahwa kementerian, lembaga, instansi, dan, pemerintah daerah dapat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sebagian pegawainya. Misalnya, 50 persen WFH dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Sebagaimana yang diputuskan Satgas (Covid-19) itu, kementerian bisa 50 persen kerja di kantor di rumah, 75 kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah," jelasnya.

"Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif, itu bisa 10 persen enggak ada masalah," sambung Tjahjo.

Hanya saja, dia mengingatkan agar penerapan WFH dan WFO ini dilakukan secara bergiliran. Tjahjo tak ingin kantor sampai ditutup karena adanya pandemi Covid-19.

"Tapi bergiliran, kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi covid itu munculnya dari luar perkantoran," ucap Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

DKI Jakarta Batasi Kapasitas Perkantoran

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta perkantoran di kawasan Ibu Kota untuk melakukan pembatasan jumlah pegawai. Syarat itu diberikan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintah maupun swasta.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," seru Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 759/2021.

Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan kegiatan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain