Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap FR dan MYO, dua anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus tersangka dugaan kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, alasan kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka unlawful killing bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
"Pertimbangan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Advertisement
Ramadhan menerangkan, atas pertimbangan itu maka penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
"Jadi penahanan itu tidak wajib, kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu (melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya)," ujar dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka juga masih berstatus sebagai anggota Polri. Hanya saja keduanya dibebastugaskan sementara.
"Saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri. Tentunya dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Nasib Ditentukan di Pengadilan
Ramadhan menerangkan, nasib kedua anggota Polri berada di tangan majelis hakim. Menurut dia, keputusan pemecatan tergantung vonis yang dijatuhkan. Ramadhan belum bisa berbicara lebih gamblang terkait hal tersebut.
"Iya kita nunggu aja keputusannya gimana, tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujar dia.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka masih diteliti oleh Kejaksaan. Jikalau dinyatakan lengkap atau p21, nantinya dalam waktu 14 hari penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Itu namanya tahap 2 nanti akan disampaikan. Tapi sekarang belum (tahap dua)," kata Ramadhan.
Advertisement