Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.500 orang lebih dari berbagai latar belakang menandatangani petisi online mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera melakukan karantina wilayah atau lockdown. Petisi diinisiasi oleh relawan Lapor Covid-19 menyusul lonjakan kasus virus corona di sejumlah daerah.
Berdasarkan pantauan dari situs Lapor Covid-19, hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 10.45 WIB, petisi itu sudah diteken oleh 1.551 orang. Mereka menilai dalam situasi darurat kesehatan publik seperti sekarang, bukan waktunya lagi pemerintah memikirkan ekonomi, investasi, dan infrastruktur.
Baca Juga
"Semakin Bapak (Presiden) menunda tindakan yang tegas, semakin besar dampak yang harus ditanggung," demikian bunyi petisi online tersebut.
Advertisement
Petisi ini juga berisi surat terbuka yang berisi 10 desakan kepada Jokowi. Masyarakat sipil mendesak agar Jokowi segera memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
"Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial," bunyi petisi tersebut.
Ketiga, meningkatkan tes dan lacak Covid-19 yang sampai sekarang masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keempat, menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus.
Kelima, mendesak Jokowi untuk mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia. Keenam, memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masyarakat Harus Tahu
Lapor Covid-19 memandang masyarakat harus memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi. Mereka menyebut menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan.
Ketujuh, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan Covid-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW.
Kedelapan, memperkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar. Kemudian, pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan, kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes, hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.
Kesembilan, pemerintah harus menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan. Terakhir, Jokowi didesak mengkomunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus.
Komunikasi kebijakan ini dilakukan melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah. Selain itu, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya harua dilibatkan hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.
Advertisement