Sukses

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan

Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 19 narapidana yang masuk dalam kategori bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dipindah ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, pada Jumat 18 Juni 2021.

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya," ujar Ibnu dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP.

Ibnu menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putus Mata Rantai

Disebutkan pemindahan dilakukan untuk memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Ibnu.